Selamat datang di SMK NEGERI 1 JEPARA SMK NEGERI 1 JEPARA — Situs Resmi Sekolah
Jl. Pendidikan No. 1, SMK NEGERI 1 JEPARA (0291) 481930 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang SMK NEGERI 1 JEPARA

Mengenal lebih dekat Sekolah Menengah SMK NEGERI 1 JEPARA, lembaga yang melayani pembelajaran pendidikan yang berkualitas dengan integritas tinggi.

Profil Dinas

SMK NEGERI 1 JEPARA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembelajaran pendidikan yang berkualitas di SMK NEGERI 1 JEPARA, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah SMK NEGERI 1 JEPARA, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, SMK NEGERI 1 JEPARA mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Menerbitkan KTP-el, KK, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen kependudukan lain.
  • Pelayanan Pencatatan Sipil, Menerbitkan akta kelahiran, kematian, perkawinan (non-Muslim), perceraian, dan pengakuan/pengesahan anak.
  • Pengelolaan Data Kependudukan, Menjaga validitas dan keamanan database kependudukan SMK NEGERI 1 JEPARA sesuai SIAK.
  • Inovasi Pelayanan, Mengembangkan layanan online, mobile service, dan jemput bola untuk menjangkau seluruh masyarakat.
  • Pemberian Informasi & Edukasi, Sosialisasi tentang pentingnya tertib pembelajaran kependudukan kepada masyarakat SMK NEGERI 1 JEPARA.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah SMK NEGERI 1 JEPARA
Layanan Utama: KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran/Kematian/Perkawinan, Pindah Datang
Kantor: Jl. Pendidikan No. 1, SMK NEGERI 1 JEPARA
Dasar Hukum: UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan & Perpres No. 96/2018

Sejarah Singkat

SMK NEGERI 1 JEPARA terbentuk seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan pendidikan yang berkualitas dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu SMK NEGERI 1 JEPARA. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi pembelajaran kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.

Cakupan Pelayanan

SMK NEGERI 1 JEPARA melayani seluruh warga SMK NEGERI 1 JEPARA, dengan fokus pada:

  • Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan baru
  • Perubahan data karena pindah, menikah, kelahiran, kematian
  • Penggantian dokumen yang hilang/rusak
  • Permohonan dokumen pengganti seperti KIA untuk anak
  • Pelayanan jemput bola untuk lansia & disabilitas
  • Sosialisasi adminduk untuk komunitas, sekolah, dan UMKM

Pencapaian Kami

SMK NEGERI 1 JEPARA dalam Angka

850K+
Penduduk Terdaftar
99%
Cakupan KTP-el
35+
Petugas Pelayanan
98%
Kepuasan Masyarakat